Rapat Paripurna DPRD kabupaten Agam
Lubuk Basung, Rajoapinews– Pemerintah Kabupaten Agam menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Jumat (5/6/2026). Nota pengantar tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Agam, Benni Warlis.
Dalam sambutannya, Bupati Agam menyampaikan apresiasi kepada DPRD, seluruh perangkat daerah, serta masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun 2025. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam percepatan pemulihan daerah pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Agam pada akhir tahun lalu.
“Untuk itu, mari kita berkolaborasi dengan melibatkan semua pihak dalam proses rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana agar masyarakat dan perekonomian di daerah kita dapat bangkit kembali,” ujar Benni Warlis.
Bupati menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu, Benni Warlis juga mengumumkan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Agam yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diraih Kabupaten Agam secara berturut-turut.
“Keberhasilan ini bukan berarti kita tidak perlu lagi berbenah. Pencapaian ini memerlukan komitmen yang kuat dari kita semua dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran secara tertib, akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,539 triliun terealisasi sebesar 102,14 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,577 triliun mampu direalisasikan sebesar 94,77 persen.
Dari sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp39,57 miliar terealisasi 100 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung sebesar Rp1 miliar juga terealisasi sepenuhnya.
Selain itu, Saldo Anggaran Lebih (SAL) Kabupaten Agam mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp75,91 miliar, dari Rp39,57 miliar menjadi Rp115,48 miliar pada akhir tahun 2025. Sementara nilai aset Pemerintah Kabupaten Agam per 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp2,20 triliun atau meningkat 0,80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam Laporan Operasional, Pemerintah Kabupaten Agam mencatat surplus kegiatan operasional sebesar Rp21,29 miliar yang berasal dari pendapatan sebesar Rp1,49 triliun dan beban sebesar Rp1,47 triliun. Adapun Surplus Laporan Operasional (LO) pada akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp6,07 miliar.
Bupati berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, hal itu penting untuk mempercepat proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Semoga kerja sama dan harmonisasi yang telah terjalin dengan baik dapat terus kita tingkatkan dalam rangka mewujudkan Agam Madani yang Maju, Adil dan Sejahtera,” tutup Benni Warlis.
Pewarta: Bray


Tidak ada komentar
Posting Komentar