Kabupaten Agam — Dugaan pembekingan proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Agam berujung pada laporan pidana. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Drs. Edi Busti, M.Si, dilaporkan ke Polres Agam atas dugaan penganiayaan terhadap Ketua LSM Garuda NI DPW Sumatera Barat yang juga wartawan Gayabekasi.id, Bj. Rahmat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) di Kantor KONI Kabupaten Agam. Korban mengaku mengalami luka memar dan gangguan penglihatan pada mata kanan akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Edi Busti.

Bj. Rahmat menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya dipanggil langsung oleh Edi Busti melalui sambungan telepon untuk datang ke Kantor KONI sekitar pukul 10.30 WIB. Saat tiba di lokasi, Edi Busti sudah menunggu bersama Zamzami Edwar, seorang wartawan.

Dalam pertemuan itu, menurut Bj. Rahmat, Edi Busti mempertanyakan aktivitas anggota LSM Garuda NI DPW Sumbar yang melakukan pemantauan proyek Peningkatan Ruas Jalan Dama Gadang dan Ujung Guguak–Simpang Kuranji di Jorong Anak Air Dadok, Kabupaten Agam. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Aura Mandiri.

“Beliau mempertanyakan kenapa anggota kami turun ke lapangan dan mempermasalahkan proyek tersebut,” ujar Bj. Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).

Bj. Rahmat menegaskan, kegiatan pemantauan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Namun, situasi memanas ketika terjadi adu argumen. Ia mengaku mendapat tekanan dan ancaman agar proyek tersebut tidak diganggu.

Dalam suasana tersebut, Bj. Rahmat menyebut Edi Busti melakukan tindakan fisik dengan menusuk atau menekan bola mata kanannya menggunakan jari telunjuk. Akibatnya, korban mengalami memar dan penglihatan kabur.

Tidak terima atas perlakuan itu, Bj. Rahmat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam. Pihak kepolisian kemudian membawa korban ke RSUD Lubuk Basung untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.

“Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik Polres Agam. Saya berharap hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” tegas Bj. Rahmat.

Ia juga menyayangkan tindakan seorang mantan pejabat daerah yang seharusnya menjadi teladan, namun justru diduga terlibat dalam kekerasan dan pembelaan terhadap proyek yang dipersoalkan masyarakat.

Sementara itu, anggota LSM Garuda NI DPW Sumbar, Jon Pajok, menyatakan pihaknya mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan seluruh anggota akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek peningkatan ruas jalan tersebut merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Agam dengan nomor surat 600/375/DPUTR-AG/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Proyek dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat dan dimenangkan oleh PT Aura Mandiri dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp15.999.915.048.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan maupun tudingan pembekingan proyek tersebut.

(**)