Jakarta — Direktur Pencerah Muda menyampaikan kritik keras terkait dugaan bahwa anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Cerint Iralloza Tasya, masih aktif menjalani Koas Kedokteran. Isu tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang menyangkut etika jabatan publik, profesionalitas, serta komitmen terhadap amanah konstitusional.
Dalam pernyataan resminya, Direktur Pencerah Muda menegaskan bahwa jabatan anggota DPD RI tidak dapat dijalankan bersamaan dengan tugas akademik dan klinis yang sama-sama menuntut waktu penuh.
“Jika informasi ini benar, maka terdapat indikasi kuat terjadinya konflik peran yang tidak dapat diabaikan. Tugas sebagai anggota DPD RI menuntut dedikasi penuh dan Koas Kedokteran juga memerlukan kehadiran serta fokus intensif. Menggabungkan keduanya berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik maupun klinis,” ujarnya, Kamis (20/11/25).
Ia menilai rangkap tugas tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar good governance, terutama dalam aspek efektivitas, akuntabilitas, dan integritas kelembagaan. Menurutnya, publik berhak mendapatkan wakil yang hadir sepenuhnya dalam menjalankan tugas representasi daerah.
“Setiap pejabat publik wajib memastikan bahwa seluruh energi dan perhatiannya diarahkan pada amanah rakyat. Jabatan DPD RI bukan status simbol yang bisa dijalankan sambil menyelesaikan kepentingan pribadi atau akademik,” tambahnya.
Direktur Pencerah Muda juga mendorong adanya klarifikasi terbuka dari Cerint Iralloza Tasya terkait status akademik, mekanisme izin dari institusi pendidikan, hingga tingkat kehadirannya dalam kegiatan kedewanan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Transparansi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa integritas lembaga perwakilan tetap terjaga. Publik membutuhkan kejelasan, bukan spekulasi,” tegasnya.
Pencerah Muda memastikan akan terus memantau isu ini sebagai bagian dari komitmen mengawal kualitas kepemimpinan publik di Sumatera Barat. Mereka berharap klarifikasi serta langkah korektif bila diperlukan dapat segera dilakukan demi menjaga marwah DPD RI sebagai lembaga representasi daerah.
Penulis : Pikri

Tidak ada komentar
Posting Komentar