BUKITTINGGI — DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menuntaskan rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui sejumlah rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada 5 hingga 9 Juni 2026.
Pembahasan tersebut menjadi momentum penting dalam mengevaluasi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rangkaian paripurna diawali pada Jumat (5/6/2026) dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.
Dalam pemaparannya, Wali Kota menyampaikan berbagai capaian keuangan daerah sepanjang tahun 2025, mulai dari realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga pelaksanaan program pembangunan yang dijalankan oleh seluruh perangkat daerah.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi juga menyampaikan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan memenuhi prinsip akuntabilitas.
Masih pada hari yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi juga menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap tiga rancangan peraturan daerah strategis yang selanjutnya disetujui menjadi peraturan daerah.
Ketiga regulasi tersebut meliputi Perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Perubahan Peraturan Daerah tentang Transportasi Darat.
Kesepakatan tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 berlanjut pada Senin (8/6/2026) melalui agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Bukittinggi mempertahankan opini WTP. Namun demikian, sejumlah catatan strategis juga disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.
Beberapa isu yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD antara lain peningkatan kualitas perencanaan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan, efektivitas penggunaan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp94,13 miliar. Menurut pandangan sejumlah fraksi, tingginya SILPA perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar pelaksanaan program pembangunan pada tahun berikutnya dapat berjalan lebih optimal dan serapan anggaran semakin meningkat.
Selain itu, DPRD juga menyoroti realisasi belanja daerah yang mencapai 88,26 persen, peningkatan kewajiban daerah, pemanfaatan aset, pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pariwisata, serta pengembangan UMKM.
Puncak pembahasan berlangsung pada Selasa (9/6/2026) melalui agenda penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang diberikan DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan Kota Bukittinggi.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi terus berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, keberhasilan meraih opini WTP selama 13 tahun berturut-turut bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir. Yang menjadi esensi utama adalah bagaimana setiap rupiah anggaran daerah dapat dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi,” tegas Ramlan.
Dalam jawabannya, Wali Kota menjelaskan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp161,33 miliar atau 97,36 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp590,54 miliar atau 100,36 persen.
Adapun realisasi belanja daerah mencapai Rp694,82 miliar atau 88,26 persen dari total anggaran yang tersedia.
Terkait SILPA sebesar Rp94,13 miliar yang menjadi perhatian DPRD, Wali Kota menjelaskan bahwa angka tersebut terbentuk dari pelampauan pendapatan daerah, efisiensi belanja, dan pembiayaan neto yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah Kota Bukittinggi juga menyampaikan bahwa nilai aset daerah saat ini mencapai sekitar Rp2,90 triliun dan akan terus dioptimalkan pemanfaatannya guna mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah dan Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, Wali Kota turut memberikan klarifikasi mengenai penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sempat menjadi perhatian publik. Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk pembayaran gaji PPPK sebagaimana berkembang dalam sejumlah opini.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi pada masa mendatang.(zee)




Tidak ada komentar
Posting Komentar