AGAM, Rajoapinews -Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat di wilayah Palupuah, Kabupaten Agam. Dalam operasi yang dilakukan di jalur Bukittinggi–Medan itu, petugas mengamankan sekitar 150 kilogram ganja kering beserta empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.iarga
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu dini hari (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah. Operasi dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait adanya pengiriman ganja dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar melakukan penyelidikan intensif sejak sehari sebelumnya. Petugas kemudian diketahui memantau pergerakan salah satu pelaku tak terduga yang berinisial MI alias Arki hingga akhirnya dilakukan penyergapan di kawasan Palupuah.
Dalam penindakan tersebut, aparat menghentikan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa barang haram itu, masing-masing satu unit Toyota Agya warna kuning nomor polisi BA 1527 XF dan satu unit Daihatsu Sigra warna silver nomor polisi BA 1669 EV.
Dari mobil Toyota Agya, petugas keamanan dua pria berinisial MI alias Arki dan DR. Sedangkan dari kendaraan Daihatsu Sigra, diamankan dua pria lainnya berinisial AF dan NLP.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tujuh karung putih menyebutkan merek tepung terigu yang dibungkus plastik biru di dalam mobil Sigra. Setelah diperiksa, isi karung tersebut ternyata berupa 150 paket ganja dengan berat total mencapai 150 kilogram.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyebut keberhasilan penyebaran kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.
"Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkotika. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang terkait dengan para pelaku," ujarnya saat konferensi pers di Padang, Rabu (13/5/2026).
Empat tersangka yang kini diamankan masing-masing berinisial MI alias Arki (31), warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam; DR (35), warga Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi; AF (31), warga Nagari Bukik Batabuah; dan NLP (28), warga Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi.
Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita tujuh unit telepon, satu tas sandang, serta dua kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Keempat tersangka saat ini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup disertai denda maksimal Rp10 miliar.
Lindafang


Tidak ada komentar
Posting Komentar