LIMAPULUH KOTA, rajoapinews.com — 2 April 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) Kabupaten Lima Puluh Kota secara resmi menyampaikan aspirasi dan rekomendasi strategis kepada Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni, dan Ketua DPRD, Doni Ikhlas. Penyampaian ini dilakukan melalui agenda audiensi di kantor masing-masing sebagai bahan kajian untuk penyusunan kebijakan daerah ke depan.

‎Aspirasi tersebut merupakan bentuk kontribusi pemikiran masyarakat adat dalam mendukung arah kebijakan pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal, kepastian hukum, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

‎Ketua DPD LEMTARI Kabupaten Lima Puluh Kota, M. Joni, S.T., Dt. Bosa Nan Panjang, didampingi Sekretaris H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, menyampaikan bahwa rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam perumusan kebijakan daerah.

‎Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:

‎1. Pembentukan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

‎Salah satu poin utama adalah pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Minangkabau. Perda ini dinilai strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi masyarakat adat serta melindungi hak-hak tradisional.

‎‎Selain itu, penguatan limbago adat juga dipandang penting sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hukum adat dan hukum negara, serta mendukung penyelesaian konflik sako, pusako, sosial, dan budaya. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris DPD, M. Rabil Septinas, S.T., Dt. Simarajo.

‎2. Percepatan Penetapan Perda RDTR

‎ Sekretaris DPD LEMTARI, H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, menekankan urgensi pembentukan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih rinci. Dokumen perencanaan ini dinilai mampu menciptakan sistem perizinan yang modern, transparan, dan terintegrasi secara digital.

‎ Dengan adanya RDTR, proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dilakukan lebih cepat dan berbasis sistem, sehingga memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, serta meminimalisir konflik pemanfaatan ruang.

‎ ‎3. Kajian Ulang Terminologi Penamaan Bangunan

‎ ‎DPD LEMTARI menyampaikan apresiasi terhadap rencana pembangunan Islamic Centre dan Balai Adat. Namun, pihaknya menilai perlu adanya kajian mendalam terkait penggunaan istilah "Balai Adat".

‎Mengingat dalam struktur adat Minangkabau, balai adat memiliki nilai sakral dan fungsi spesifik yang tidak dapat digeneralisasi, maka direkomendasikan agar menggunakan sebutan "Rumah Gadang" sebagai simbol budaya yang lebih inklusif dan representatif.

‎ ‎4. Evaluasi dan Penataan Ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

‎LEMTARI juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD yang dinilai belum optimal. Penataan struktur birokrasi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih fungsi serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Pendekatan berbasis kinerja dinilai penting agar selaras dengan prioritas pembangunan.

‎DPD LEMTARI menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk komitmen masyarakat adat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan, berbudaya, dan berkelanjutan. Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat adat.

‎Dari dua pertemuan tersebut disambut positif oleh Bupati dan Ketua DPRD, yang selanjutnya menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti masukan dari masyarakat adat tersebut.