Press Conference Pengungkapan kasus Narkotika di Polresta Bukittinggi
Bukittinggi, Rajoapinews— Sebuah operasi senyap yang berawal dari informasi masyarakat akhirnya membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Baso, Kabupaten Agam. Dari titik awal yang tak mencurigakan, aparat berhasil mengungkap peredaran sabu, ekstasi, dan ganja yang dikemas rapi menyerupai makanan ringan, dengan potensi penyelamatan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
Pengungkapan ini bermula pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, saat jajaran Polresta Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial DN (29), buruh harian lepas, yang telah lama menjadi target operasi. Penangkapan tersebut menjadi kunci terbukanya jaringan yang selama ini bergerak diam-diam di wilayah tersebut.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Rully Indra Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras aparat yang didukung penuh oleh informasi dari masyarakat.
“Kami bergerak berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka DN ini sudah masuk target operasi dan setelah dilakukan pemantauan, akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Kombes Pol. Rully Indra Wijayanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas langsung melakukan pengembangan bersama tim gabungan yang melibatkan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi serta unsur TNI dari Kodim 0304/Agam dan Korem 032/Wirabraja. Penelusuran mengarah ke sebuah rumah di Kampung Danguang-Danguang, Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Paket sabu dalam berbagai ukuran, ratusan butir pil ekstasi, serta ganja dengan berat lebih dari satu kilogram berhasil diamankan. Bahkan, satu paket besar lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan jenisnya.
“Tersangka ini sudah beroperasi kurang lebih selama enam bulan. Barang diperoleh dari Pekanbaru, kemudian dibawa menggunakan mobil rental dan diedarkan setelah dipecah menjadi paket kecil hingga besar,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi dan terorganisir. Narkotika dikemas menyerupai bungkus makanan ringan, sehingga sulit terdeteksi dalam distribusi sehari-hari.
Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, alat komunikasi, serta perlengkapan pengemasan yang digunakan untuk mengedarkan barang.
Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 3.500 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini masih terus kami kembangkan dan beberapa nama sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Kombes Pol. Rully.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami berharap kerja sama ini terus berjalan,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka DN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
(Bray)

Tidak ada komentar
Posting Komentar