![]() |
| Gambar siluet (Google) |
Agam, Rajoapinews- Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang di Labuah Karam, Jorong Palupuh, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuai polemik. Pasalnya, meski telah dilakukan perdamaian antar keluarga korban, proses hukum tetap berlanjut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di dekat SMA Negeri Palupuh. Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor yang dikendarai oleh Razif Syauqi Al Anshar (18), pelajar, dan Rahmad Danil (28), seorang petani.
![]() |
| Korban Razif Syauqi setelah operasi san perawatan di RSAM Bukittinggi (**) |
Akibat kecelakaan tersebut, Razif mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan. Sementara Rahmad Danil meninggal dunia di lokasi kejadian.
Beberapa hari setelah kejadian, orang tua Razif, Mega dan Afrizal, mengaku dihubungi oleh wali nagari untuk datang ke kantor nagari guna melakukan mediasi dengan keluarga korban meninggal.
Pertemuan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam mediasi tersebut, disepakati perdamaian dengan pembayaran uang sebesar Rp15 juta dari pihak keluarga Razif kepada keluarga almarhum Rahmad Danil.
Menurut pengakuan keluarga, uang tersebut didapat dari hasil pinjaman dan langsung diserahkan saat itu juga. Mereka menganggap persoalan telah selesai setelah penandatanganan surat perdamaian.
Namun, beberapa minggu kemudian, keluarga Razif justru menerima panggilan dari Satlantas Polresta Bukittinggi. Pada 12 Maret 2026, Mega mendatangi kantor polisi dan mendapat penjelasan bahwa kasus tersebut tetap diproses secara hukum dan berpotensi berlanjut ke pengadilan.
![]() |
| Uang damai oleh Afrizal ke Sarmadi ***) |
Kondisi ini membuat keluarga terkejut. Mereka mempertanyakan mengapa perkara yang telah diselesaikan secara damai masih terus berjalan.
Sejumlah hal pun menjadi sorotan, mulai dari keabsahan proses perdamaian di tingkat nagari, aliran dana kompensasi Rp15 juta, hingga kewenangan wali nagari dalam memediasi kasus kecelakaan tanpa melibatkan aparat penegak hukum.
Selain itu, muncul pula pertanyaan apakah proses perdamaian tersebut dilakukan tanpa tekanan, serta apakah nominal yang dibayarkan sudah sesuai, mengingat kedua pihak sama-sama menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memproses kasus kecelakaan tersebut. Belum ada keterangan resmi terkait status hukum lanjutan maupun kemungkinan penyelesaian perkara.
(Nn,Ra)



Tidak ada komentar
Posting Komentar