Foto: Pemkab, Satpol PP dan DamkarAgam musnahkan 721 botol minuman keras
Lubuk Basung, Rajoapinews— Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) memusnahkan ratusan botol minuman keras yang merupakan hasil penertiban dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar sepanjang tahun 2025 hingga Februari 2026.
Sebanyak 721 botol minuman keras dari berbagai merek, termasuk minuman tradisional jenis tuak, dimusnahkan dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Markas Komando (Mako) Satpol PP Agam, Kompleks Stadion Bukik Bunian, Lubuk Basung, Senin (16/3/2026). Pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Agam.
Kegiatan ini dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Agam Bidang Politik dan Pemerintahan, Dandi Pribadi, bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Agam, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Fauzi, STTP, M.Si, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.
Menurutnya, ratusan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Satpol PP Agam dari berbagai lokasi di sejumlah kecamatan selama pelaksanaan operasi pekat.
“Barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari berbagai kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Agam. Seluruhnya telah melalui proses administrasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fauzi.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Polres Agam, Kejaksaan Negeri Agam, dan Pengadilan Negeri Agam. Langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2001 serta ketentuan hukum lainnya terkait penanganan pelanggaran penyakit masyarakat,” jelasnya.
Fauzi menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Agam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, ataupun mengedarkan minuman keras, karena selain melanggar peraturan daerah, juga dapat berdampak buruk terhadap ketenteraman lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat.(**)

Tidak ada komentar
Posting Komentar