Foto: Kantor Polresta Kota Bukittinggi

Bukittinggi, Rajoapinews - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengambil langkah hukum untuk membantu delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap dosen Universitas Fort de Kock. Pemko telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap seluruh personel tersebut, sembari menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari konflik saat pemasangan plang aset milik daerah pada akhir Juli 2026 lalu. Delapan personel Satpol PP tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bukittinggi dan ditahan pada Senin, 5 Oktober 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemko, melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi, terus menempuh langkah-langkah hukum untuk memberikan pendampingan kepada para personel yang tersandung perkara tersebut.

“Kita tegas untuk menghormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama bahwa penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP ini sebagai orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan. Kita juga memiliki bukti-bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan kepada penyidik,” ujar Rismal, Jumat (09/10/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi saat itu tidak terlepas dari persoalan yang melatarbelakangi konflik di lapangan. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar pembelaan Pemko dan telah disampaikan kepada penyidik untuk dipertimbangkan dalam proses hukum.

“Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan bagaimana kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang menjadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya telah menaikkan status mereka menjadi tersangka, tentu kita hormati,” tegasnya.

Sebagai bentuk pendampingan hukum, Pemko Bukittinggi segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah delapan personel tersebut ditahan. Permohonan itu disebut telah diajukan lebih dari satu kali, dengan pemerintah daerah dan keluarga masing-masing personel bersedia menjadi penjamin.

Menurut Rismal, penangguhan penahanan merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemko menggunakan jalur tersebut untuk memperjuangkan kepentingan hukum para personel Satpol PP.

“Penangguhan penahanan merupakan hak yang dapat diajukan oleh setiap orang yang statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personel kita ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya satu kali, kita sudah memasukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, dengan pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan atas permohonan tersebut sepenuhnya menunggu pertimbangan dan kewenangan pihak kepolisian.

“Hasilnya bagaimana? Tentu kita tunggu respons dari pihak kepolisian,” tambahnya.

Rismal menjelaskan, peristiwa yang berujung pada proses hukum tersebut bermula ketika tim SK 4 melaksanakan tugas pemasangan plang penanda barang milik daerah di atas tanah seluas 5.528 meter persegi.

Menurut keterangan Pemko Bukittinggi, tanah tersebut telah dibeli pemerintah daerah pada 2007. Kepemilikan itu, menurut Pemko, didukung dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 yang saat ini berada dalam penguasaan pemerintah kota.

Pemasangan plang tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset daerah. Pemko juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Namun, proses pemasangan plang di lokasi tersebut diwarnai penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan (security). Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang kini ditangani aparat kepolisian.

Pemko Bukittinggi memandang bahwa persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan atau penguasaan aset antara pemerintah kota dan Yayasan Fort de Kock.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Pemko menegaskan akan tetap menghormati kewenangan penyidik sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada delapan personel Satpol PP yang menjadi tersangka.

Pemerintah kota berharap seluruh persoalan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.