Advokat, Ahmad Barik, SH

BUKITTINGGI — Kuasa hukum Pemohon, Ahmad Barik, SH, menegaskan bahwa persoalan utama yang mereka uji dalam perkara Praperadilan Nomor Register 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi bukan mengenai ada atau tidaknya perkara narkotika, melainkan prosedur hukum yang dilakukan aparat dalam menangani perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Ahmad Barik saat diwawancarai di PN Bukittinggi, Kamis (3/9/2026), setelah gagal menyerahkan kesimpulan akhir dalam konferensi praperadilan. Menurutnya, keberadaan alat bukti memang menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, namun setiap tindakan aparat tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Persoalan kami bukan meniadakan perkara narkotikanya. Kami mengajukan praperadilan untuk kompresi prosedur yang dinilai telah dilanggar. Alat bukti memang harus menjadi dasar pengambilan keputusan, tetapi seluruh prosedur juga wajib dijalankan,” ujar Ahmad Barik.

Dalam kesimpulan akhir yang diserahkan kepada hakim tunggal, tim kuasa hukum kembali mempersoalkan sejumlah tindakan yang menurut mereka perlu diuji, di antaranya terkait administrasi SPDP, prosedur penggeledahan di rumah Pemohon di Kubu Apa, serta masa tersingkir yang dinilai telah mengalami beberapa kali perpanjangan.

Ahmad Barik secara khusus menganalisis dasar hukum perpanjangan masa tersingkir. Menurutnya, tersingkir tidak cukup hanya didasarkan pada ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan, tetapi terdapat persyaratan lain yang juga harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

"Menurut saya, dasar perpanjangan tersingkir tidak cukup hanya mengacu pada ancaman pidana di atas sembilan tahun. Terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Hal ini perlu diuji karena tersingkir tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas," katanya.

Selain disingkirkan, kekuasaan hukum juga menyoroti pelaksanaan penggeledahan yang disebut dilakukan setelah penangkapan di wilayah Palupuh. Pihak Pemohon menyaring surat penggeledahan serta tata cara pelaksanaannya. Ahmad mengatakan perbedaan keterangan mengenai pelaksanaan penggeledahan juga menjadi bagian yang telah disampaikan dalam konferensi.

"Kami meninjau pelaksanaan penggeledahan tersebut, termasuk terkait surat penggeledahan dan tata cara pelaksanaannya. Ketiadaan saksi mata tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur. Setiap tindakan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Di sela-sela itu, tim kuasa hukum juga memberikan keterangan sejumlah saksi yang menurut mereka memiliki perbedaan dengan keterangan penyidik ​​terkait peristiwa penggeledahan di rumah Kubu Apa. Perbedaan keterangan tersebut selanjutnya diserahkan kepada hakim untuk dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan pemberian surat penangkapan dan pembuangan kepada pihak keluarga. Menurut Ahmad, keluarga perlu memperoleh informasi serta dokumen yang berkaitan dengan proses hukum terhadap anggota keluarganya sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Setelah menyerahkan kesimpulan akhir, Ahmad Barik menyatakan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh dalil dan alat bukti kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut.

“Harapan kami, apa pun hasilnya, perkara ini dapat menjadi bahan perbaikan ke depan. Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya mencakup penindakan, tetapi juga pencegahan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tetap berada dalam koridor prosedur hukum,” pungkas Ahmad Barik.

Persidangan praperadilan tersebut kini memasuki tahapan akhir. Pihak Pemohon berharap hakim dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap seluruh proses penangkapan, penggeledahan, hingga tersingkir yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara tersebut.


(Lindafang).