Bukittinggi - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial GG (38) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Enam paket sabu diamankan dari tangan tersangka.


Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di pinggir jalan kawasan Parak Bawah, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.


Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.


"Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi," kata Arvi.


Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati GG berada di pinggir jalan kawasan Parak Bawah. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut dengan disaksikan masyarakat setempat.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berada dalam penguasaan GG. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi enam paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.


Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone dari saku celana tersangka.


Saat pemeriksaan awal, GG mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Arvi mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.


"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika," ujarnya.


Polresta Bukittinggi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

(K/**)