Bukittinggi – Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, Lc, menegaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 harus benar-benar menghasilkan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi penyusunan anggaran.

Penegasan tersebut disampaikan Syaiful Efendi saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (10/7/2026), didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Chandra, dengan agenda penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam pembukaan sidang, Syaiful Efendi menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir, sebanyak 22 anggota DPRD mengikuti rapat sehingga kuorum telah terpenuhi dan rapat dinyatakan sah sesuai ketentuan tata tertib DPRD.

Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut menjadi pijakan awal bagi DPRD dan Pemerintah Kota dalam menyusun arah pembangunan sekaligus menentukan prioritas penggunaan anggaran daerah.

"KUA dan PPAS merupakan pedoman penting dalam penyusunan APBD. Melalui pembahasan ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota sehingga setiap program, kegiatan, dan penganggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat," tegas Syaiful.

Sementara itu, dalam nota pengantar KUA-PPAS 2027, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS tidak hanya memuat angka-angka fiskal, tetapi menjadi arah kebijakan pembangunan yang akan menentukan perjalanan Kota Bukittinggi ke depan.

"Dokumen KUA-PPAS bukan sekadar angka dan proyeksi keuangan daerah, tetapi merupakan cara pandang bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menerjemahkan cita-cita pembangunan menjadi langkah nyata yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ramlan.

Ia menjelaskan, Tahun Anggaran 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Bukittinggi 2025–2029 dengan visi "Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya." Pada fase tersebut, pemerintah akan memperkuat transformasi pembangunan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sektor ekonomi unggulan, serta memperkokoh ketahanan fiskal daerah.

Ramlan berharap pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD dapat menghasilkan kesepahaman dalam menetapkan prioritas pembangunan sehingga APBD Tahun Anggaran 2027 benar-benar menjadi instrumen yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menutup rapat, Ketua DPRD Syaiful Efendi menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027.

Ia berharap pembahasan tersebut mampu menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat sehingga menghasilkan APBD yang efektif, tepat sasaran, dan mendukung percepatan pembangunan Kota Bukittinggi.(*)