Jalan pasar palupuah menuju Pasaman (**)


Agam, rajoapinews--Pasar Palupuh di Jorong Pasa Palupuh, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, yang beroperasi setiap Selasa, tengah disorot masyarakat terkait dugaan lemahnya transparansi pengelolaan.



Sejak 2021, pengelolaan pasar dialihkan dari pemerintah nagari ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasia Laweh. Struktur pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara, dengan wali nagari sebagai pengawas. Namun, sekretaris pasar menyatakan tidak pernah menerima laporan keuangan sejak awal masa kepengurusan.



Sejumlah pihak yang terlibat dalam penarikan retribusi, termasuk juru kutip sewa dan parkir, juga belum memberikan penjelasan terkait mekanisme pungutan. Hal ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai legalitas petugas, keberadaan Surat Keputusan (SK), penggunaan karcis atau kwitansi, serta alur penyetoran dana.



Tokoh masyarakat menegaskan pentingnya kejelasan terkait dasar hukum pungutan, pencatatan keuangan, serta pertanggungjawaban dana retribusi sejak 2021. Tanpa SK resmi, pungutan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.



Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin, Dt. Parpatiah, menyebut pengelolaan pasar sepenuhnya berada di bawah KAN, sementara pemerintah nagari hanya berfungsi mengawasi. Ia juga mengakui masih adanya persoalan administrasi, termasuk kelengkapan SK dan sistem keuangan yang belum tertata


.

Masyarakat kini mendesak transparansi, pembenahan struktur pengelolaan, serta laporan keuangan yang jelas dan akuntabel untuk menghindari dugaan penyimpangan.


Hingga berita ini diturunkan awak media belum berhasil menghubungi ketua pasar Palupuah. AG. Dt. Indo Marajo.

(Sn/ra)