Pengacara Armen Bakar, SH, didampingi Riyan Permana Putra SH, MH, Gusti Prima SH



Bukittinggi, Rajoapinews— Dugaan cacat serius dalam proses penyidikan perkara pidana Nomor 169/Pid.Sus/2025/PN Bkt kembali menguat setelah fakta terbaru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin, 5 Januari 2026, saksi Arifin secara tegas menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian, meskipun namanya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi Arifin mengungkapkan bahwa ia hanya diminta membaca dan menandatangani BAP, tanpa pernah menjalani proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa. Saya hanya membaca dan menandatangani,” ujar Arifin di persidangan.
Padahal, dalam BAP disebutkan bahwa Arifin hadir dan diperiksa di Polresta pada 6 November 2025. Fakta di persidangan tersebut dinilai bertolak belakang dengan isi dokumen penyidikan.

Kuasa hukum Armen Bakar, SH, bersama Riyan Permana Putra, SH, MH, yang mendampingi terduga Rudi Arnel, menegaskan bahwa pengakuan saksi Arifin merupakan fakta penting yang patut menjadi perhatian serius majelis hakim.

“Apa yang disampaikan saksi di persidangan jelas bertentangan dengan isi BAP. Ini menimbulkan keraguan serius terhadap proses penyidikan,” tegas Armen Bakar.

Senada dengan itu, Riyan Permana Putra menilai bahwa BAP yang dibuat tanpa pemeriksaan nyata terhadap saksi berpotensi melanggar prinsip due process of law dan dapat berdampak pada keabsahan alat bukti di persidangan.

“Jika saksi menyatakan tidak pernah diperiksa, sementara BAP menyebut sebaliknya, maka keabsahan BAP tersebut patut dipertanyakan secara hukum,” ujar Riyan.

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan, termasuk mencermati keterangan penyidik yang dipanggil majelis hakim, guna memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(Bray)