Bukittinggi, Rajoapinews— Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Sri Melati, SH, sejak tahun 2014 kembali mencuat ke publik. Setelah melalui proses panjang selama lebih dari satu dekade, Sri Melati akhirnya memperoleh kepastian hukum berupa Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) karena perkara tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Sri Melati, SH, menceritakan kronologi perkara itu kepada awak media, Selasa (23/12/2025), di kantor di Jalan Simpang Lambau Kota Bukittinggi. Ia menjelaskan, persoalan bermula dari kesepakatan pembayaran balik nama kartu kuning di Pasar Aur Kuning kios pada tahun 2014 yang melibatkan Yasmawati sebagai pihak pembeli.

Dalam kesepakatan tersebut, Yasmawati berjanji melunasi pembayaran dengan emas seberat 441, 5 emas  yang dititipkan di Toko Emas Diamond.

Emas sebanyak 441,5 tersebut sudah disepakati oleh yasmawati untuk pembayaran balik nama kios

Namun sampai saat ini emas sebanyak 361,5 masih ditahan oleh pak haji Syamsir pemilik toko emas Diamond.

“Sejak 2014 sampai sekarang, emas tersebut tidak pernah diberikan kepada saya, padahal sudah ada kesepakatan dan emas itu atas nama saya,” ujar Sri Melati.

Alih-alih menyelesaikan kewajiban pembayaran, Yasmawati justru melaporkan Sri Melati ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan pada tahun 2014.

Laporan tersebut sempat dihentikan penyelidikannya melalui penerbitan SP2 Lidik. Namun pada tahun 2024, laporan kembali diajukan dengan tambahan pasal penipuan dan penggelapan.

Menanggapi laporan ulang tersebut, Sri Melati bersama tim kuasa hukumnya mengikuti seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari undangan klarifikasi, wawancara, gelar perkara, hingga menghadirkan saksi, dan ahli pidana.

Hasilnya, penyidik kembali menerbitkan SP2 Lidik karena tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Semua tahapan sudah kami lalui. Kesimpulannya, tidak terbukti adanya penipuan maupun penggelapan yang dilakukan klien kami,” kata kuasa hukum Sri Melati, Khairina Syukriati.

Dengan terbitnya SP2 Lidik tersebut, pihak Sri Melati kini menempuh langkah hukum lanjutan berupa laporan balik. Beberapa laporan telah diajukan, di antaranya dugaan laporan palsu terhadap Yasmawati dan kuasa hukumnya, laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta laporan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat.

Selain itu, Sri Melati juga melaporkan Toko Emas Diamond. Ia menyebut pemilik toko, Haji Syamsir, hingga kini menolak menyerahkan emas yang menjadi bagian dari kesepakatan pembayaran, meskipun emas tersebut disebut telah atas nama dirinya.

“Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Yang jelas, emas itu tidak pernah kami terima dan sampai hari ini tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum Sri Melati yang terdiri dari , Tim Pengacara & Konsultan Hukum, Armen Bakar/Armen Eka Putra SH,  Khairina Syukriati, SH, Riyan Permana Putra SH.M.H, Gusti Prima Maulana SH, Faizal Perdana Putra, SH dan rekan-rekan berharap seluruh laporan yang telah diajukan dapat diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya, agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan semua persoalan menjadi terang dan jelas,” tutup Khairina.

(Bray)