Padang, Rajoapinews–Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Padang menjatuhkan sanksi peringatan kepada advokat Dafriyon karena terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor …/DKD/XI/2025 yang menyatakan terlapor melanggar Pasal 4 huruf h terkait kewajiban menjaga rahasia jabatan klien.
Sanksi yang dijatuhkan Majelis DKD PERADI Padang berupa peringatan biasa sebagai bentuk penegakan kode etik serta upaya menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat.
Perkara ini bermula dari laporan Sri Melati, warga Kota Bukittinggi, yang mengadukan Dafriyon ke DKD PERADI Padang. Pelapor menyebut terlapor secara sepihak memutus hubungan kuasa hukum melalui pesan WhatsApp pada 26 Mei 2024, meskipun sebelumnya telah menerima surat kuasa tertanggal 17 Mei 2024.
Setelah memutus hubungan kuasa tersebut, terlapor diketahui beralih menjadi kuasa hukum Yasmawati, pihak yang kemudian melaporkan Sri Melati ke Polres Bukittinggi, meskipun terlapor mengetahui adanya konflik kepentingan antara klien lama dan pihak yang baru diwakilinya.
Dalam pemeriksaan, pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti, antara lain surat kuasa, somasi, serta menghadirkan saksi Aditya Heru Adliandri dan Misnarti yang memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan tanggal 13 Oktober 2025. Majelis menilai tindakan terlapor berpotensi memanfaatkan informasi rahasia klien lama dan bertentangan dengan kewajiban advokat untuk menjaga rahasia jabatan serta menghindari konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
Menanggapi putusan tersebut, Sri Melati menyatakan menghormati keputusan Majelis DKD. Saat diwawancarai awak media pada Selasa, 24 Desember 2025, di kediamannya di Jalan Pendidikan, Kota Bukittinggi, ia berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi advokat agar tetap profesional.
“Putusan ini saya harapkan menjadi pelajaran bagi advokat untuk menjaga rahasia klien dan tidak berpihak ketika terjadi konflik kepentingan,” ujar Sri Melati.

Tidak ada komentar
Posting Komentar