Pengerjaan Gedung Perpustakaan Bukittinggi Capai 98 Persen, Kontraktor Siap Tanggung Konsekuensi Kontrak
Bukittinggi Rajoapinews– Progres pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Bukittinggi telah mencapai sekitar 98 persen. Pelaksana proyek, CV Cakrawala Perkasa, menyatakan siap menuntaskan seluruh pekerjaan hingga 31 Desember 2025 serta menerima konsekuensi sesuai perjanjian kontrak atas keterlambatan yang terjadi.
Direktur CV Cakrawala Perkasa, Gun Ahmad, menyebut keterlambatan penyelesaian proyek dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang cukup ekstrem selama masa pelaksanaan. Hal tersebut disampaikannya saat meninjau lokasi proyek bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bukittinggi, Senin (29/12/2025).
Menurut Gun, meskipun target kontrak berakhir pada 28 Desember 2025, pihaknya tidak pernah berniat mengulur waktu. Ia menegaskan, sejak beberapa waktu terakhir seluruh pekerja telah dikerahkan untuk lembur siang dan malam demi menyelesaikan pekerjaan tahap akhir.
Ia menjelaskan, saat ini tidak ada pekerjaan yang bersifat krusial, namun masih terdapat sejumlah penyempurnaan, seperti menunggu material pabrikasi, pemasangan kaca jendela, aksesoris kamar mandi, serta box panel listrik di dalam gedung.
Sebagai kontraktor pelaksana, Gun menilai mutu pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Bukittinggi telah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak yang berlaku. Ia menyebut komitmen tersebut sebagai bentuk tanggung jawab profesional sekaligus kecintaan terhadap daerah.
Pembangunan gedung perpustakaan baru di Kota Bukittinggi ini menelan anggaran sekitar Rp7,9 miliar. Selama pelaksanaan, proyek didampingi oleh pengawas dari PT Synpra Engineering Consultant, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Bukittinggi, serta mendapat pengawasan dari Komisi III DPRD Kota Bukittinggi.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bukittinggi, Ibra Yaser, menegaskan bahwa secara administratif proyek telah melewati batas waktu kontrak sejak 28 Desember 2025. Ia meminta agar pelaksana dan pengawas meningkatkan efektivitas kerja di sisa waktu yang ada.
Menurut Ibra, meskipun terdapat itikad baik dari pihak kontraktor, DPRD tetap menuntut pembuktian di lapangan. Ia menyebut janji penyelesaian sebelumnya belum terealisasi sepenuhnya sehingga denda keterlambatan tetap harus diberlakukan.
Ibra juga meminta agar jumlah tenaga kerja ditambah serta jam kerja diperpanjang guna mempercepat penyelesaian proyek. Ia menegaskan proyek yang bersumber dari dana pemerintah pusat tersebut tidak boleh menimbulkan dampak lanjutan terhadap penggunaan APBD Kota Bukittinggi akibat keterlambatan pengerjaan. (Cikdis)


Tidak ada komentar
Posting Komentar