Foto: Kepala Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Fort de Kock Bukittinggi, Guntur Abdurrahman, SH, MH


Bukittinggi - Fenomena KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025 menjadi pergeseran besar dalam hukum pidana Indonesia yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Namun demikian, masyarakat menilai masih banyak menimbulkan polemik seputar implementasi, harmonisasi, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dari penegak hukum. 

Hal ini beranjak dari orientasi pembalasan/retributif (hukuman yang setimpal untuk kejahatan yang dilakukan) kepada keadilan restoratif dan rehabilitatif, yang mana memperkuat hak tersangka dan atau korban dengan instrumen pengawasan kamera dan pendampingan, serta memperkenalkan pidana kerja sosial dan pengakuan bersalah yang lebih terawasi. 

KUHP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur tindak pidana dan sanksinya (aspek materiil), sedangkan KUHAP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengatur prosedur penegakan hukum pidana dari penyelidikan hingga putusan (aspek formil), keduanya saling berkaitan erat dalam sistem hukum pidana Indonesia. 

Menurut Kepala Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Fort de Kock Bukittinggi, Guntur Abdurrahman, SH, MH, bahwa pembaharuan paradigma dasar hukum itu harusnya sebagai pembatas kesewenang-wenangan penguasa yang menjamin perlindungan kebebasan warga negara, bukan mengkebiri atau mengkriminalisasi kebebasan warga negara.

Kalau dulu, paradigma hukum itu sebagai alat kekuasaan untuk menjaga ketertiban. KUHP kita itu berlaku sejak tahun 1946. Dasarnya, produk KUHP Belanda atau Wetboek van Strafrecht (WvS) yang memengaruhi sistem hukum kita, menjadi dasar hukum pidana materiil di Indonesia selama masa kolonial dan pasca-kemerdekaan kemudian berlaku pada tahun 1946. 

"Sebenarnya sudah banyak perubahan atau dinamika sosial masyarakat yang tidak sesuai KUHP dan memang harus diperbaharui KUHP itu," ucapnya pada Selasa, 13 Januari 2026. 

Secara historis, Wetboek van Strafrecht diberlakukan di Hindia Belanda pada tahun 1886, kemudian di sesuaikan menjadi WvS untuk golongan Eropa (1898) dan berlaku tetap di Indonesia setelah merdeka yakni UU No. 1/1946.

"Lahirnya KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023 itu kita berharap berlandaskan nilai-nilai fundamental yang hidup di Indonesia, yakni Pancasila. Harusnya nilai-nilai ini dituangkan dalam norma-norma pidana yang baru itu," kata Guntur. 

Yang saya lihat, lanjut Guntur, seolah-olah di KUHP baru ini ada reformasi aturan yang luar biasa, tapi kenyataannya tidak begitu juga.

"Seolah memberikan ruang pemberlakuan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, selain asas legalitas sebagai dasar pemidanaan. Tapi sebenarnya itu pura-pura saja, tidak sepenuh hati seperti yang tertuang dalam pasal 2 KUHP 2023," ujarnya. 

"Ternyata tidak bisa juga diterapkan, karena dikunci disitu, harus ada peraturan pemerintahnya dulu, trus harus di perjelas dengan peraturan daerahnya. Ya percuma saja-kan. Berarti harus berdasarkan peraturan tertulis juga-kan," tambah Guntur. 

Pasal 2 KUHP baru membahas penerapan living law (hukum adat), bahwa hukum yang hidup di masyarakat tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum, dengan pedoman lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Selain itu, Guntur menjelaskan tentang adanya kemunduran dalam KUHP baru. Ada beberapa pasal yang telah di reformasi (dihilangkan) oleh Mahkamah Konstitusi tetapi di hidupkan kembali di KUHP baru.

"Saya rasa itu, apa lagi kita sebagai pers atau LSM, pasal itu yang paling mengancam bagi kita. Yang perlu di kritik itu pasti pejabat, ngapain masyarakat yang di kritik, ya kan," tegasnya. 

Ada indikasi beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang berlaku efektif 2 Januari 2026, telah menghidupkan kembali aturan yang sebelumnya pernah dibatalkan atau dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pasal-pasal tersebut tentang penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara, pasal tentang demonstrasi yang tidak disertai pemberitahuan (Pasal 256 KUHP Baru), kemudian pasal terkait perzinaan.

Secara umum perubahan kunci pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terdapat pada, diantaranya;

1. Filosofi Baru: dari pembalasan ke pemulihan, rehabilitasi, dan koreksi (asas restoratif dan korektif).

2. Pidana Kerja Sosial: pidana alternatif selain penjara, bertujuan memperbaiki pelaku dan memberi manfaat bagi masyarakat.

3. Delik Aduan: beberapa isu sensitif (misalnya, hubungan di luar nikah) menjadi delik aduan untuk melindungi ranah privat.

4. Hakim Mengutamakan Keadilan: hakim wajib mengedepankan keadilan substantif daripada kepastian hukum formal jika terjadi konflik. 


Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Fort de Kock Bukittinggi menambahkan bahwa dalam pembaharuan atau reformasi KUHAP baru banyak yang bagus. Tetapi perlu juga di kritik. 

KUHAP mengatur hukum acara pidana seperti proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan. 

Menurut Guntur, KUHAP baru belum cukup mengatasi masalah fundamental seperti penangkapan sewenang-wenang dan kurang memperkuat pengawasan akuntabilitas penegak hukum.

"Contoh, kewenangan Polisi sebagai penyidik utama yang membawahi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu, kecuali penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL, juga ditegaskan dalam sejumlah pasal di KUHAP," ungkapnya. 

Pasal-pasal itu diantaranya mengatur semua proses penegakan hukum yang dilakukan PPNS dan penyidik tertentu harus dikoordinasikan dengan Polri. Begitu pula seluruh upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan oleh PPNS dan penyidik tertentu, harus dilakukan dengan persetujuan penyidik polisi, kecuali atas perintah penyidik kepolisian. 

"Ini juga suatu kemunduran, yang memberi ruang berlebih kepada polisi dan ada potensi melindungi sesama aparat serta memberi sarana untuk korupsi," tegasnya. 

Tambah Guntur, lalu bagaimana ketika ada peristiwa atau perkara pidana terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026, tetap pakai aturan lama, setelah pakai KUHP dan KUHAP baru. Penerapannya berdasarkan asas hukum transisi yang mengedepankan asas non-retroaktif yang menguntungkan terdakwa (retroaktif progresif).

"Hakim harus secara eksplisit membandingkan aturan lama dan baru untuk memilih yang secara keseluruhan lebih menguntungkan terdakwa, mencakup identifikasi waktu kejadian (tempus delicti), perbandingan pasal dan sanksi, serta argumentasi pemilihan hukum yang lebih ringan, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20/2025) yang berlaku 2 Januari 2026," jelasnya. 

" Jadi begini sesuai asas tadi, kalau dulu terdakwa pernah ditangkap sebelum berlaku UU yang baru maka dipakai aturan yang menguntungkan bagi terdakwa. Secara keseluruhan lebih ringan dan menguntungkan terdakwa, sesuai Pasal 3 KUHP Baru," ungkapnya. 

Adapun secara garis besar perubahan kunci pada KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) diantaranya;

1. Penguatan Hak Tersangka/Korban: hak untuk pendampingan, rekaman pemeriksaan, dan perlindungan bagi kelompok rentan.

2. Pengawasan Penyidikan: kewajiban perekaman pemeriksaan untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi.

3. Mekanisme Pengakuan Bersalah: hakim memastikan pengakuan bersalah sukarela dan didukung bukti, menyederhanakan pembuktian jika memenuhi syarat.

4. Peran Jaksa: jaksa menjadi pengendali penanganan perkara, dengan prinsip single prosecution. (*)